Ketika berhenti di traffic light atau kolong Flyover Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat mengarah ke Kebon Sirih, di sana terpampang rambu selanjutnya lintas bersama dengan warna dasar hijau berisi arahan ke Jati Baru-Grogol arah kiri dan Kebon Sirih-Tugu Tani arah lurus.

Nah, tahukah kamu arti warna dasar rambu berwarna hijau tersebut? Wakasat Lantas Wil Tangerang Kota Kompol Lalu Hedwin menyebutkan tak hanya hijau, warna dasar rambu lainnya yakni kuning, merah, biru, dan putih.

Berikut arti 5 warna dasar rambu selanjutnya lintas :

1. Hijau

Rambu bersama dengan dasar warna hijau biasanya berisi Info jalan atau Info lain kepada para pengguna jalan. Rambu ini biasanya tunjukkan jurusan, batas wilayah, dan wilayah fasilitas umum. Misal di tol ada rambu besar berwarna hijau yang menuliskan nama tempat, daerah, atau info lainnya.

Ciri-ciri: Berwarna dasar hijau, garis tepi putih, simbol putih, huruf atau angka putih.

2. Kuning

Rambu ini untuk memberi peringatan bisa saja ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Misalnya di depan ada turunan atau tanjakan, ataupun belokan tajam, harap hati hati.
Ciri-ciri: Warna dasar kuning bersama dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam.

3. Merah

Ini tandanya rambu berikut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang bakal berlaku hingga rambu akhir larangan.
Ciri-ciri: Warna dasar putih bersama dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam.

4. Biru

Rambu bersama dengan dasar biru berisikan perintah harus bagi pengguna jalan. Biasanya ditemukan di perempatan yang ada traffic light atau tepi jalan. “Contoh terkecuali ada rambu biru bersama dengan penunjuk panah, artinya dapat belok langsung atau belok harus tunggu sinyal lampu atau menyeberang jalan harus lewat zebra cross,” ujar Hedwin, Sabtu (13/2/2021).

Ciri-ciri: Berwarna dasar biru, garis tepi putih, simbol putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih. Baca juga: Ini Penting Juga, Arti Warna Marka yang Menempel di Jalan Raya.

5. Putih

Ini merupakan warna rambu paling akhir yang mengimbuhkan sinyal akhir larangan baik larangan kecepatan maksimum/minimum dan batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan.